Jokowi Perintahkan Pada Seluruh ASN Masuk Jam Kerja Pukul 07.30

Presdir RI JOKOWI
Sumber :

Viva BandungPresiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mulai beroperasi pada pukul 07.30 waktu setempat.

Ingin Smartphone Awet Seharian? Ini Kapasitas Baterai yang Wajib Dimiliki Berdasarkan Aktivitas

Selama Ramadan, waktu kedatangan ASN mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Demikian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja pegawai lembaga negara dan aparatur sipil negara. 

Layar Jumbo Vivo X Fold3 Pro Buat Kerja Jadi Lebih Enak

Perintah eksekutif tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023 dan berlaku sejak saat itu.  

Ketentuan jam masuk ASN itu tertuang dalam Pasal 4 Perpres 21 Tahun 2023.

Samsung Galaxy Z Fold6 Punya Touchpad Virtual Buat Kerja Makin Gampang

Perpres itu tak mengatur jam pulang bagi ASN per hari. 

Hanya tertulis pada Pasal sama, jam kerja ASN dalam lima hari kerja per pekan adalah 37 jam 30 menit.

 

Jokowi Berharap Indonesia Tak Disanksi

Photo :
  • tvOneNews.com

 

Sedangkan, pada saat Ramadan, per pekan, jam kerja ASN harus mencapai 32 jam 30 menit.

Ketentuan lamanya jam kerja ASN per pekan itu, tidak termasuk waktu istirahat.

Tertulis, waktu istirahat bagi ASN adalah 60 menit dan 90 menit khusus untuk hari Jumat.

Sedangkan, pada saat Ramadan, waktu istirahat pada hari Jumat selama 60 menit. Selain hari Jumat pada bulan Ramadan selama 30 menit.

Tertulis dalam Pasal 4, ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan jam kerja, maka kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pada Pasal 7, ketentuan waktu kerja dalam pasal sebelumnya, dikecualikan untuk ASN yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan. 

Baik yang bekerja untuk memberi dukungan operasional instansi pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.

Dalam hal lembaga pemerintah penyedia jasa tidak memiliki usaha yang menerapkan aturan 6 hari seminggu, Peraturan Presiden mewajibkan pemenuhan aturan tersebut paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Presiden ini. 

Hal yang sama juga dikecualikan dalam keputusan presiden ini terkait dengan TNI, Polri dan perwakilan asing. 

Pasal 11 mewajibkan pimpinan TNI, Polri, dan perwakilan luar negeri menerapkan aturan tersendiri mengenai waktu kerja personelnya.