Ini Modus Oknum Guru Honorer yang Cabuli Belasan Murid SD di Bengkulu Utara

Pelaku Sodomi belasan murid SD di Bengkulu
Sumber :
  • tvOne

Sementara, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.

Parah! Oknum Guru Olahraga Selingkuh dengan Murid SMA di Subang: Saling Peluk hingga Pegangan Tangan