Ini Modus Oknum Guru Honorer yang Cabuli Belasan Murid SD di Bengkulu Utara
Minggu, 16 April 2023 - 21:15 WIB
Sumber :
- tvOne
Sementara, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.