Guru Honorer Cabuli Murid SD Bengkulu di 8 Lokasi yang Berbeda, Ini Modusunya

Pelaku Sodomi belasan murid SD di Bengkulu
Sumber :
  • tvOne

Viva Bandung – Dari pemeriksaan awal Satreskim Polres Bengkulu Utara tentang KM bersalah melakukan sodomi dan pencabulan terhadap puluhan anak di sebuah sekolah negeri di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Update Terbaru Korban Selamat dan Meninggal dalam Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok

Pelaku mengiming-imingi belasan anak korban agar mendapat nilai bagus jika memenuhi keinginan biadabnya pada anak korban, demikian pernyataan Iptu Ardian Yunnan Saputra, Kasat Reskrim Polres Benggala Utara, Minggu (16//04/2023). 

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan nilai bagus ke muridnya," kata Kasatreskrim.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Aksi pelaku ini dilakukan di 8 lokasi berbeda, seperti di kamar tidur pelaku di Desa Bukit Berlian, Ruang kelas 4, kelas 6, Ruang UKS, WC masjid Nurul Huda Desa Bukit Berlian, Kegiatan perkemahan di SP6 Desa Tanjung Sari serta Kegiatan perkemahan di Desa Pagar Din.

"Perbuatan pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu dari tahun 2019 sampai dengan Februari 2023," sambung Iptu Ardian Yunnan.

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Pelaku Sodomi belasan murid SD di Bengkulu

Photo :
  • tvOne

Diketahui dari 19 anak korban, 12 korban sodomi yang dilakukan pelaku sebanyak 32 kali, sedang 7 anak lainnya mengalami pencabulan sebanyak 11 kali.

Pengungkapan dan penangkapan Pelaku Sodomi dan pencabulan belasan anak bawah umur ini, berdasarkan Laporan Polisi dengan NO : LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 15 April 2023 tentang tindak pidana Pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin (Sodomi).

Sementara, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.