Bima Yudho Dipolisikan, Sekda Lampung Bantah Ada Kaitannya dengan Gubernur

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto
Sumber :
  • Pujiansyah-tvOne

VIVA Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung angkat bicara terkait pelaporan terhadap TikToker bernama Bima Yudho Saputro ke polisi. Bima Yudho dilaporkan oleh seorang advokat Gindha Ansori Wayka.

Emak-Emak di Garut Curhat soal Pungli di Sekolah Sang Anak, Begini Respon KDM

TikToker dengan akun Awbimax Reborn itu dilaporkan ke polisi pasca videonya yang viral mengkritik kondisi Lampung dengan melontarkan 'dajjal' hingga 'Lampung tak maju-maju'.

Menanggapi itu, Pemprov Lampung melalui Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto menyampaikan, jika laporan ke polisi tersebut tidak ada kaitannya dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

PKB Gelar Harlah ke-26 di Jakarta, Anies Baswedan Tidak Diajak

Fahrizal pun membantah jika laporan tersebut berkaitan dengan sang pelapor Gindha Ansori Wayka yang pernah menjadi tim hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

"Nggak ada, itu nggak ada kaitannya ya," kata Fahrizal Darminto di Mahan Agung, Lampung, Senin, 17 April 2023.

Tersangka Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Habiskan Dana Rp3 M untuk Open BO

Fahrizal mengaku Pemprov Lampung menerima kritikan tersebut sebagai bahan evaluasi. Dia mengklaim Pemprov Lampung menerima kritikan yang disampaikan Bima tentang kondisi di Lampung khususnya infrastruktur jalan.

"Sebetulnya kan Bima itu warga Lampung yang ada di Australia. Dia memberikan komentar tentang Lampung. Itu kita terima sebagai suatu masukan. Oleh karena itu, apapun masukan menjadi bahan bagi pemerintah," jelas dia.

Diketahui, Tiktoker dengan akun Awbimax Reborn yang bernama Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah advokat asal Lampung bernama Gindha Ansori Wayka.Ansori melaporkan Bima ke Cyber Krimsus Polda Lampung, pada Kamis, 13 April 2023. Bima dilaporkan ke polisi buntut unggahan video di akun TikToknya yang mengkritik tentang kondisi infrastruktur Lampung tak maju-maju.

Pelaporan itu menurut Ansori karena dirinya sebagai putra asli daerah Lampung. Dia keberatan dengan penggunaan kata 'Dajjal' dalam video Bima.

Ansori melaporkan Bima ke polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) berkaitan dengan ujaran kebencian.

"Iya, tanggal 13 April 2023," kata Gindha AnsorI saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 April 2023.