Netizen Senggol Bawaslu soal Bertebaran Baliho Ganjar Capres PDIP

Baliho Ganjar Pranowo
Sumber :
  • IST

VIVA Bandung – Ganjar Pranowo resmi ditunjuk sebagai capres oleh PDI Perjuangan. Pegiat media sosial Bachrum Achmadi menyoroti baliho Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mulai bertebaran setelah resmi diusung PDI Perjuangan jadi Capres 2024.

Ahok Masuk Bursa Kandidat Calon Gubernur Jakarta 2024 dari PDI-P

Dalam baliho itu, Ganjar bukan lagi ditulis sebagai Gubenrur Jateng, melainkan sebagai Capres 2023 PDI Perjuangan.

Seperti diketahui bahwa sosok Ganjar kini masih aktif sebagai pemimpin Jawa Tengah.

Terkuak! Ini Sosok Netizen Indonesia yang Komen Rasis ke Akun Instgaram Guinea U-23

Bachrum pun menyinggung Bawaslu RI yang tak berkomentar terkait baliho itu.

"Kalau yang ini sih Bawaslu mendadak tuna netra," ucapnya dikutip dari akun Twitter pribadinya, Minggu, (23/4/2023).

Ria Ricis Sindir Keras Teuku Ryan yang Klarifikasi Saat Dihujat Netizen: Ngga Peduli Atau Menikmati?

Warganet pun menanggapi cuitan tersebut dan mengaikannya dengan kegiatan Anies yang dikomentari oleh Bawaslu.

"Apalagi yang ini karena di back up Jokowi pura-pura nggak ada apa2/no respon, tapi klo Anies yang berkegiatan seperti ini bisa beda responnya. Bawaslu ada hanya untuk Anies," ucap warganet.

Sebelumnya, Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi menunjuk Ganjar Pranowo sebagai Capres untuk Pilpres 2024 mendatang.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.