Buntut Insiden Bekasi, Masyarakat Dihimbau Segera Laporkan Prajurit TNI yang Lakukan Pelanggaran
VIVA Bandung – Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menghimbau, bagi masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran oleh anggota TNI AU diharap segera melapor ke TNI AU terdekat.
Hal itu disampaikan karena buntut dari peristiwa anggota Denhanud 471, Praka ANG menendang Sri Dewi Kemuning, ibu-ibu korban pemotor di Jalan Hankam Mabes TNI, Bekasi pada Senin (24/4/2023) siang kemarin.
"Silahkan dapat melaporkan ke satuan TNI AU terdekat," kata Indan dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Indan menyebutkan, pihak TNI AU, melalui Komandan Denhanud 471 Pasgat, telah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning, di Pondok Ranggon, Bekasi untuk menyampaikan permohonan maaf.
Hal itu sesuai instruksi pimpinan TNI AU. Menurutnya, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan maaf kepada korban.
"Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya,” ujarnya.