Buntut Insiden Bekasi, Masyarakat Dihimbau Segera Laporkan Prajurit TNI yang Lakukan Pelanggaran
VIVA Bandung – Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menghimbau, bagi masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran oleh anggota TNI AU diharap segera melapor ke TNI AU terdekat.
Hal itu disampaikan karena buntut dari peristiwa anggota Denhanud 471, Praka ANG menendang Sri Dewi Kemuning, ibu-ibu korban pemotor di Jalan Hankam Mabes TNI, Bekasi pada Senin (24/4/2023) siang kemarin.
"Silahkan dapat melaporkan ke satuan TNI AU terdekat," kata Indan dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Indan menyebutkan, pihak TNI AU, melalui Komandan Denhanud 471 Pasgat, telah mendatangi rumah Sri Dewi Kemuning, di Pondok Ranggon, Bekasi untuk menyampaikan permohonan maaf.
Hal itu sesuai instruksi pimpinan TNI AU. Menurutnya, kejadian tersebut telah ditindak lanjuti dengan penyampaikan permohonan maaf kepada korban.
"Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU melalui Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat, Letkol Pas Bagus Ajar Pamungkas telah meminta maaf kepada Sri Dewi Kemuning.
Pihak korban, Sri Dewi Kemuning dan ayahnya diketahui sudah memaafkan peristiwa yang terjadi pada Senin (24/4/2023) siang kemarin.
Diketahui, kejadian tersebut bermula ketika sepulang turun jaga, anggota Denhanud 471 Pasgat Praka ANG, mengendarai motor, dibelakang motor yang dikendarai Sri Dewi Kemuning.
Ketika sampai di pertigaan jalan raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, tiba-tiba, motor yang di depannya, melakukan pengereman mendadak, sehingga Praka ANG tanpa sengaja menabrak motor di depannya.
Dari peristiwa tersebut, terjadilah dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning.