Komentar Kubu David Ozora Soal Penolakan Banding AG
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Sidang putusan banding kekasih dari Mario Dandy yaitu AG telah digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dia menjadi tersangka anak dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Pihak korban yaitu kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap hasil sidang tidak merusak keadilan korban.
"Semoga segala tindakan dan putusan pengadilan tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban David Ozora," ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni kepada wartawan pada Kamis, 27 April 2023.
Melissa menganggap PT DKI Jakarta menggelar sidang banding secara terburu-buru. Sedangkan, berkas perkara banding untuk anak AG itu baru saja diserahkan pada Rabu, 26 April 2023 sore kemarin.
"Kami sebagai kuasa hukum anak korban david ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar jika dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," kata dia.
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memutuskan bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.