Perlawanan AKBP Achiruddin Tak Terima Dipecat Polri

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id

Dalam sidang kode etik itu, Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada AKBP Achiruddin.

Selebgram Siskaeee Ditangkap Polisi di Apartemen Yogyakarta

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Keputusan itu, kata Panca, bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Dijemput Paksa

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Panca.

Usai sidang etik, AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut dan langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Namun mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, kembali bungkam.

Polisi Tangkap Suami Pembunuh Istri, Jasad Ditemukan di Sungai Cirebon