Modus Ajari Korban Salat Tahajud, Oknum Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Murid
VIVA Bandung – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap aparat karena tega mencabuli dan sodomi belasan muridnya. Perbuatan bejat pelaku yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023.
Kasus pencabulan yang dialami belasan santri di wilayah Kabupaten Batang ini menambah daftar panjang kasus asusila di Batang. Sebelumnya di akhir tahun 2022, seorang oknum guru agama di sekolah menengah pertama negeri, nekat mencabuli dan memperkosa 45 siswinya.
Kemudian di awal tahun 2023, juga terjadi pencabulan dan sodomi 21 santri oleh seorang guru rebana dan guru ngaji. Kemudian masih di tahun 2023, kembali lagi terjadi yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren yang melakukan cabul dan perkosaan pada 26 santriwatinya.
Wakapolres Batang Kompol Raharja, saat konferensi pers di Mapolres Batang mengatakan oknum guru ngaji melakukan sodomi pada belasan murid di rumahnya. Sebanyak 13 bocah yang menjadi korban asusila dan sodomi pelaku, dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh polisi.
"Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Adapun kejadian rentan waktu tahun 2017 hingga sekarang," kata Kompol Raharja, Kamis, 4 Mei 2023.
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meminta para korbannya untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara salat malam atau salat tahajud
Selanjutnya, pelaku meminta pada korban untuk memijat tersangka dan pada saat itu. Pada saat korban memijat pelaku, tangan korban untuk diarahkan ke kemaluan tersangka dan melakukan onani.
"Pelaku mengakui aksi bejat tersebut dan dilakukan di rumahnya. Berawal dari santri disuruh pijat pelaku berlanjut aksi cabul dan sodomi. Dan lokasi kejadian di rumah pelaku. Sedangkan hasil pemeriksaan pelaku, bahwa untuk korban berjumlah sekitar 13 anak. Nanti melihat perkembangan. Untuk usia antara 14 tahun hingga 22 tahun," tambahnya.
Aksi bejat oknum guru ngaji ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hinga tahun 2023 ini. Kasus ini mulai terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April lalu dan kemudian bermunculan korban-korban lainnya.
"Para korban merupakan santri yang mengaji dan ada yang menginap di rumah pelaku. Sedangkan pelaku yakni Tachyat Subagio, (44) tahun yang saat ini bersama barang bukti sudah diamankan petugas kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Tachyat Subagio mengaku menyesal telah melakukan perbuatan asusila.
"Para santri yang terbiasa mengaji dirumah saya, ada yang tidak pulang , ada yang satu Minggu baru pulang seperti itu. Ya karena kedekatan saya dengan para santri itu," kata Tachyat Subagio
Dirinya mengaku awalnya tidak suka dengan pria dan lebih senang sama perempuan. "Sebelumnya saya belum pernah menjadi korban. Saya menyesal," tambahnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun. Dan Pasal 292 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.