Nasib WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Kota Bandung Dipulangkan Secara Paksa
- Tim tvOne/Cepi
VIVA Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan melaksanakan pemulangan secara paksa, deportasi pada warga negara Australia, Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah, yang melakukan pelecahan terhadap imam Masjid Al Mujahir, Kota Bandung, beberapa hari lalu.
Rencananya WNA tersebut akan dideportasi pada malam ini melalui Bandara Soekarno-hatta.
"Kami akan melakukan deportasi kepada yang bersangkutan dan melakukan penangkalan. Selanjutnya kami akan menerbangkan yang bersangkutan melalui Bandara Soekarno-Hatta, sekitar jam sembilan maam," kata Arief Satoto, Kepala Kantor Imigrasi Bandung.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Arief Satoto mengatakan Mcarthur Brenton. Terbukti melanggar pasal 75 UU nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selain itu juga, atas perbuatannya Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah dikenakan penangkalan selama 6 bulan.
Dirinya menambahkan Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah melakukan wisata ke Indonesia sejak Maret, melalui Bandara Kualanamu, Medan Ujar Arief.
Sebelumnya, perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh seorang warga negara asing asal Australia terhadap imam masjid Al Muhajir Bandung, viral di media sosial. pelaku sengaja meludahi imam masjid tersebut, diduga karena merasa terganggu dengan suara murotal yang berasal dari dalam masjid.