Usia Pensiun Kini 59 Tahun, Kebijakan 2025 yang Bawa Kabar Baik untuk Pekerja
Rabu, 8 Januari 2025 - 21:00 WIB
Sumber :
- bpjsketenagakerjaan.go.id
VIVABandung – Perubahan signifikan terkait batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia mulai berlaku pada tahun 2025.
Baca Juga :
inDrive Resmikan Driver Lounge di Kota Bandung
Berdasarkan aturan terbaru, usia pensiun resmi naik dari 56 tahun menjadi 59 tahun.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat di usia produktif.
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam peraturan tersebut, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Dengan kebijakan ini, tahun 2025 menjadi momen penting di mana usia pensiun karyawan swasta resmi meningkat.
Halaman Selanjutnya
Lembaga BPJS Watch telah mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan ini agar lebih relevan dengan kebutuhan tenaga kerja saat ini.