Profil Ema Sumarna yang Diperiksa KPK Soal Suap Proyek Bandung Smart City
- Bandung.go.id
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh Penyelenggara Negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023, untuk tersangka Yana Mulyana (YM).
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, merinci enam pejabat yang terseret kasus suap digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
“Enam saksi yang diperiksa itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atas nama Ferlian Hadi (Kasi Sarana dan Prasarana PNS Dishub Kota Bandung), Yudiana (BLUD Angkutan PNS Dishub Kota Bandung), Ade Surya (Kasubbag TU BLUD Angkutan PNS Dishub Kota Bandung), Yogi M (BLUD Parkir PNS Dishub Kota Bandung), Hilman (Kasubbag BLUD Parkir PNS Dishub Kota Bandung), dan Endar T (UPT Terminal PNS Dishub Kota Bandung),” ujar Ali
Lanjut Ali, pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Nomor 8-10, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) dalam dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK.
Sambung Ali, rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun Tim Penyidik.