Tak Ada Penyesalan, Husen Ngaku Puas Sudah Bunuh Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Pelaku Mutilasi dan Dicor Semarang saat dibawa petugas.
Sumber :
  • ANTARA

Pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. "Ancaman 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Kronologi Pelaku Ganjal ATM Kegap Warga di Bekasi, Dikunciin di Ruang Kaca