Terungkap, Ema Sumarna Dilarang Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK Sejak Awal Mei

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna
Sumber :
  • Bandung.go.id

VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ema Sumarna selaku Sekda Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak berpergian ke luar negeri.

Smart City IKN: Transformasi Nusantara Menuju Kota Pintar Berkelanjutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Ena Sumarna dicegah dalam rangka penyidikan kasus suap proyek pengadaan CCTV yang menjerat tersangka Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM). 

"KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.

Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi

Kata Ali, pihaknya menduga pejabat Sekda Pemkot Bandung yang dicegah ini memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara suap Yana Mulyana. Pencegahan ini diajukan KPK sejak awal Mei 2023 lalu.

"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah itu diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tuturnya.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Yana menerima uang suap dari banyak pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title