Terungkap, Ema Sumarna Dilarang Bepergian ke Luar Negeri oleh KPK Sejak Awal Mei
- Bandung.go.id
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ema Sumarna selaku Sekda Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Ena Sumarna dicegah dalam rangka penyidikan kasus suap proyek pengadaan CCTV yang menjerat tersangka Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM).
"KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM dan kawan-kawan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 16 Mei 2023.
Kata Ali, pihaknya menduga pejabat Sekda Pemkot Bandung yang dicegah ini memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara suap Yana Mulyana. Pencegahan ini diajukan KPK sejak awal Mei 2023 lalu.
"Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah itu diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Yana menerima uang suap dari banyak pihak.