LHKPN Komjen Agus Disorot ICW, Ternyata Baru Lapor 3 Kali Sejak Jadi Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA

VIVA Bandung – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga janggal.

Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi

Berdasarkan temuan YLBHI dan ICW, Agus diduga hanya melaporkan LHKPN sebanyak tiga kali sejak dirinya menjadi anggota Polri. Temuan ini diunggah melalui akun instagram @sahabaticw dan @yayasanlbhindonesia.

"Harta kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto patut mendapatkan sorotan. Sebab, istrinya kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta hingga liburan ke luar negeri. Padahal dalam laporan hartanya, kekayaan Agus Andrianto tahun 2016 mencapai Rp1,7 miliar," bunyi keterangan dari unggahan di dua akun itu, dikutip dari VIVA, Senin, 22 Mei 2023.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Dalam temuan itu, Agus Andrianto hanya melaporkan LHKPN tiga kali tepatnya saat menjabat Kapolres Metro Tangerang pada 2008 dengan kekayaan Rp1,2 miliar. 

Kemudian, saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim tahun 2011, Agus melaporkan harta kekayaan Rp2,7 miliar. Terakhir, tahun 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumatera Selatan dengan jumlah kekayaan sekitar Rp1,7 miliar.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Pelaporan LHKPN itu terhenti saat Agus menjabat Direskrimum Polda Sumatera Utara pada 2009, Kapolda Sumatera Utara pada 2018, Kabaharkam Polri pada 2019 dan Kabareskrim Polri di tahun 2021.

"Meski telah menjabat sebagai petinggi Polri sejak 2008, Agus Andrianto hanya tiga kali melaporkan LHKPN. Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, diatur setiap pejabat tinggi Polri wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title