Polisi Tangkap Wanita Bercadar yang Pamer Alat Kelamin di Kebun Teh Ciwidey

Akun penjual konten porno yang tersebar di WA Grup.
Sumber :
  • Istimewa/Diki Hidayat

"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," ujar Kusworo.

Ingin Dapat Uang? Coba Aplikasi Penghasil Uang Sederhana Ini!

"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," sambungnya

Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP, namun yang viral hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.

Rahasia Dapat Uang Tambahan Hingga Rp450.000 Cuma Pakai HP, Ini Caranya!

"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga 100 sampai 350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian anak dibawah umur ini dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah," tutur Kusworo.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku DM memang sehari-hari memakai jilbab dan bercadar.

AI Magnetic Masking di Final Cut Pro 11: Solusi Baru untuk Edit Video Profesional

Atas perbuatannya DM dan RM Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Di beritakan sebelumnya, video viral di media sosial terlihat seorang wanita menggunakan cadar warna hitam dan pakaian warna biru memperlihatkan alat kelaminnya ke arah kamera dan diduga membuang air kecil di atas batu besar di kelilingi perkebunan teh.