KBRI Tokyo Angkat Bicara Atas Kasus WNI yang "Tembak" Shinkansen

WNI di Jepang
Sumber :

Viva Bandung – Baru-baru ini, media sosial digegerkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yng diduga menerobos Shinkansen tanpa membayar tiket dan dideportasi oleh Jepang.

3 Pemain Peraih Penghargaan di Piala Asia U-23 2024

Berkaitan dengan hal itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akhirnya angkat bicara. Meinarti Fauzie, Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Tokyo, mengatakan bahwa pihak KBRI belum menerima informasi terkait dideportasinya delapan orang WNI.

Meinarti juga mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai kasus ini dari kantor-kantor berita di Jepang. KBRI Tokyo juga belum mendapatkan consular notification dari otoritas Jepang.

10 Fakta Unik Tentang Jepang, Negara yang Jadi Juara Piala Asia U-23 2024

"Hingga saat ini belum ditemukan pemberitaan dari kantor-kantor berita umum di Jepang yang mengulas kasus ini, serta belum ada informasi dari pihak-pihak terkait tentang kasus ini," kata Meinarti pada VIVA, Rabu, 24 Mei 2023.

"KBRI Tokyo juga belum mendapatkan consular notification maupun pemberitahuan terkait kasus tersebut dari otoritas Jepang," tambahnya. 

Hapus Rekor Gemilang Uzbekistan, Jepang Keluar Sebagai Juara 1 Piala Asia U-23 2024

Selain itu, KBRI Tokyo juga masih berusaha menelusuri video terssebut melalui berita resmi dan media berbahas Jepang maupun Inggris, dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

"KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait."

Pada kesempatan ini, Meinarti juga mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di Jepang untuk bertanggung jawab dan memenuhi aturan yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa aparat Jepang berhak melakukan deportasi bagi warga negara asing yang melanggar aturan.

"KBRI Tokyo senantiasa menghimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. KBRI Tokyo juga menyampaikan bahwa aparat setempat di Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan dan proses hukum apabila terdapat warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.