Izin Operasional 5 Kampus di Jabar Dicabut Kemendikbudristek, Ini Sebabnya

Ilustrasi Kuliah
Sumber :
  • VIVA Group

Viva Bandung – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi (PT). Dari 23 PT tersebut, lima diantaranya berada di Jawa Barat.

Program PKH Ternyata Beri Bantuan Hingga 3 Juta Rupiah

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Samsuri membenarkan kabar pencabutan izin operasional lima PT tersebut. Menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, masyarakat berhak melaporkan adanya pelanggaran akademik di suatu perguruan tinggi.

"Maka perguruan tinggi diberikan sanksi administrasi, sedang dan berat," kata Samsuri dalam jumpa pers virtual, Selasa (30/5/2023).

Cek Syarat Jadi Penerima Bansos PKH

Samsuri mengungkapkan pihaknya kemudian menemukan ada sekitar 37 perguruan tinggi di dari 443 perguruan tinggi di Jabar yang mesti dilakukan pembinaan. Hingga akhirnya, 5 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya.

"Intensif sekitar 37 PT dan benar wilayah 4 akhir 2022 sampai awal 2023 ini ada 5 PT yang sudah dicabut operasional oleh kementerian," jelasnya.

Sosok Dibalik Pemukulan Dokter Koas Unsri

Meski tidak gamblang menyebut nama perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, namun Samsuri menuturkan 5 perguruan tinggi itu berada di Bandung, Tasikmalaya, Bekasi hingga Bogor.

"Di mana saja, tentu di wilayah Jabar di Tasikmalaya, Bandung dan wilayah Bekasi, Bogor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title