Terungkap, Trik Guru Ngaji di Bandung Rayu hingga Setubuhi Santriwati

Guru ngaji cabuli santri ditangkap Polresta Bandung
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)

VIVA BandungADR (58), oknum guru ngaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati.

Korban Pertama Agus Percaya Ilmu Hitam, Deddy Corbuzier: Itu Saja Sudah Salah

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, ADR diduga melakukan aksi bejatnya itu sejak April 2023 dengan korban dari usia 9 hingga 16 tahun.

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

Deddy Corbuzier Sebut Jika Dirinya Jadi Perempuan Korban Agus Pasti Akan Lawan

"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," sambungnya.

Dijelaskan Kusworo, ADR ternyata memiliki trik atau cara tersendiri dalam merayu korban. Yaitu dengan diiming-imingi suapaya mendapatkan keberkahan dan kepintaran.

Korban Sempat Percaya Agus Orang Sakti, Karena Tebak Masalah Korban dengan Benar

"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," jelas Kusworo.

"Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," imbuhnya.

ADR, lanjut Kusworo, diduga leluasa melancarkan aksi bejatnya itu. Bahkan sampai memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," ungkapnya.

Kusworo menyebut, setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak, ADR sempat menikahi salah satu korban. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum. Saat ini, ADR sudah ditahan di Mapolresta Bandung. 

Atas perbuatannya itu, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.