Fakta Baru Soal Kasus Agus Buntung, Ancam Korban hingga Terpaksa Lakukan Hubungan Intim
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB), I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung ditemukan fakta baru. Usut punya usut, Agus Buntung ternyata mengancam para korban agar bisa melancarkan aksinya.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, Agus Buntung melakukan tipu muslihat kepada para korban hingga kemudian melakukan pelecehan seksual.
Selain itu, Agus juga melakukan berbagai ancaman hingga membuat korban tidak terpedaya.
"Korban terpaksa melakukan hubungan badan akibat ancaman pelaku," kata AKBP Ni Made Pujewati dikutip dari tvOnenews.com, Senin (9/12/2024).
Saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti kuat termasuk dari keterangan para saksi dan korban.
Bukan hanya itu, penyelidikan kasus Agus Buntung ini juga melibatkan ahli dari ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi).
Dengan berbagi bukti yang ada, Agus Buntung resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024.