Seorang Balita di Korea Utara Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Punya Kitab Suci

Kim Jong Un
Sumber :
  • VIVA

Viva Bandung – Seorang balita berusia 2 tahun di Korea Utara baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia harus mendekam di penjara lantaran memiliki sebuah Alkitab.

Denny Sumargo Perdalam Islam Hingga Sempat Baca Al-Quran dan Hadist

Dilansir dari New York Post, Sabtu, 3 Juni 2023, penangkapan itu bermula saat pejabat pemerintah menemukan Alkitab milik orang tua balita di rumahnya. Balita polos itu pun turut diamankan.

Kim Jong Un menetapkan hukum bahwa setiap warganya yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Sedangkan bagi anak-anak, hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Sebut Covid-19 Rekayasa, Komjen Dharma Kutip Ayat Alkitab: Semua Bangsa Disesatkan

Sekarang, seluruh keluarga, termasuk balita 2 tahun tersebut, harus dipindahkan ke kamp penjara. Berdasarkan catatan International Religious Freedom Report dari AS, ada sekitar 70.000 masyarakat Korea Utara menganut agama Kristen yang dipenjarakan.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres.

Komjen Dharma Sebut Covid-19 Sengaja Dibuat Untuk Mempercepat Program Digitalisasi

Gutarres juga menjelaskan kalau situasi di Korea Utara juga tidak ada perubahan sejak laporan HAM tahun 2014 lalu, yang menemukan pihak berwenang mengekang hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar HAM, dan hal itu menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada bulan Oktober 2021 lalu, LSM Korea Future merilis laporan yang meerinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224 orang. Dari korban, didapati 91 orang beragama Kristen, 150 orang Shamanisme, dan 1 orang Cheondoisme, satu orang agama lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title