Kapolda Sulteng Bongkar Sosok Polisi yang Jadi Tersangka Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho
Sumber :
  • Wikipedia

VIVA Bandung – Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho akhirnya membongkar sosok perwira polisi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 15 tahun.

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Terungkap, Begini Cara Tarsum Potong Tubuh Korban

Dilansir dari VIVA.co.id, Irjen Agus menjelaskan identitas perwira polisi tersebut. Menurutnya, ia berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan inisial HST. Dari informasi yang disampaikan Kapolda, Ipda HST adalah anggota di Satuan Brimob.

Ipda HST menjadi tersangka ke 11 dalam kasus pemerkosaan anak berumur 15 tahun itu. Kini, ia sudah ditahan di Mapolda Sulteng.

Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan

Penahanan itu, kata Irjen Agus, setelah Ipda HST menjalani pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (3/6/2023) kemarin. 

Diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan adanya tambahan alat bukti, yakni adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan kasus pemerkosaan tersebut.

Aneh! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Kerap Beri Keterangan Berubah-ubah

"Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” kata Irjen Agus pada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Irjen Agus mengaku, dirinya tak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap bawahannya itu merupakan komitmen dari Polda Sulteng.  

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini. Dan tentu penanganan perkara ini  tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tegas Irjen Agus.

Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho memperbaiki diksi bahwa kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu tidak digunakan lagi. Ia meminta untuk mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak di bawah umur.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus, Kamis (1/6/2023). 

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," tambahnya.