Bu Siti Tetap Nekat Bersuami Dua Meski Tahu Hukum Poliandri Haram

Kolase Katua MUI Cholil Nafis dan Wawancara Bu Siti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Wanita muda yang akrab disapa Bu Siti tetap menjadi sorotan publik usai terbongkar melakukan praktik poliandri atau memiliki dua suami sekaligus, yakni Pak Abdul dan Pak Somad.

Stevie Agnecya Meninggal Dunia Karena Santet? Ustaz Abdul Somad Ungkap Fakta Mengejutkan

Padahal, sudah diketahui dalam ajaran agama Islam hukum poliandri adalah haram. Sedangkan dalam peraturan hukum di Indonesia juga dilarang, bahkan termasuk tindak pidana. 

Melansir dari tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi, Bu Siti mengaku nyaman tinggal serumah dengan kedua suaminya. Hal itu lantaran kedua suaminya tetap akur dan setia tanpa ada rasa cemburu sedikitpun.

Saipul Jamil Sebut Tak Pernah Sentuh Narkoba: Barang Haram Itu!

Dalam melayani Pak Somad dan Pak Abdul, pelaku poliandri Bu Siti sempat mengungkap rahasianya. Ia mengaku memiliki resep khusus yang dipakai dalam membagi jatah ranjang.

Diakuinya, ia selalu mandi kembang setiap malam sebelum berhubungan intim dengan kedua suamiya. Namun, ia mengatakan tidak pernah tidur bertiga.

Dituding Jadi Pemicu Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Irish Bella: Sudah Tidak Tinggal Seatap

Kolase Katua MUI Cholil Nafis dan Wawancara Bu Siti

Photo :
  • Berbagai Sumber

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Enggak pernah (tidur bareng), kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," jelas Bu Siti seperti dilansir dari kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi.

"Masa malem-malem mandi pake air dingin, pake kembang juga," ujar Pak Abdul menceritakan heran. "Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," ujar Ibu Siti membantah pertanyaan suaminya. "Harus pake kembang?," tanya Pak Abdul menegaskan. "Iya, harus itu mah," tukas Bu Siti.

Hukum Poliandri Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis menegaskan, praktik poliandri alias perempuan bersuami dua adalah haram dalam Islam. Bahkan dijelaskan, pernikahan yang terjadi pada suami kedua hukumnya tidak sah. 

Menurutnya, poliandri haram dan pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran An-Nisa ayat 24. 

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. 

Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).