Belajar dari Inara Rusli, Hotman Paris Sarankan Ini Bagi yang Mau Ungkap Perselingkuhan Pasangan
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Inara Rusli dilaporkan ke polisi oleh Tenri Anisa atas kasus pencemaran nama baik karena sebelumnya ia mengungkapkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya, Virgoun dengan wanita yang diduga Tenri Anisa.
Belajar dari kasus Inara Rusli, pengacara kondang Hotman Paris turut berkomentar saat berbincang dengan dr. Richard Lee dalam konten videonya di YouTube.
Hotman Paris menyarankan masyarakat yang akan mengungkap perselingkuhan pasangannya harus memastikan dulu bukti-buktinya sudah cukup. Jika sejumlah bukti sudah terkumpul, maka baru bisa diungkapkan ke publik.
"Kalau sudah menyangkut nama orang di luar pasangannya, harus berhati-hati. Karena masalahnya sama suami atau istrinya, kalau melibatkan orang lain harus lebih hati-hati," kata Hotman Paris dikutip VIVA Bandung pada Jum'at (9/6/2023).
Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan, sebaiknya nama oknum yang terlibat diburamkan saja agar tak membuka celah permasalahan di jalur hukum yang melibatkan orang lain.
Hotman menegaskan, adanya bukti-bukti merupakan suatu keharusan sebelum bertindak, karena tanpa bukti yang cukup justru akan melahirkan permasalahan dijerat ke ranah hukum dinilai melakukan pencemaran nama baik.
"Sebelum bertindak, kumpulin bukti sebanyak mungkin. Kalau curiga sama istrimu, kau diam-diam copy semua chat, video. Kalau kau curiga sama lakimu juga begitu," tegas Hotman Paris.
"Itu merupakan pembuktian apakah kau akan mengambil tindakan hukum atau melalui jalur opini di medsos," sambungnya.
Di dalam UU ITE, kata Hotman, sudah ada SK bersama Kapolri dan Jaksa Agung. Dimana di dalammya menjelaskan bukan pencemaran nama baik kalau apa yang dipublikasikan kejadian sebenarnya.
"Makanya kalau kau mau ke arah sana, kumpulkan bukti sebanyak mungkin," ujarnya.
Menurutnya, chat dugaan perselingkuhan bisa saja diunggah di media sosial. Dengan catatan, hal itu berisi fakta yang sebenarnya terjadi.
"Kalau itu fakta tak terbantahkan maka ancaman pidananya tidak ada menurut SK bersama Kapolri dan Jaksa Agung," pungkasnya.