Warga +62 Yang Namanya 1 Karakter Tak Diakui Negara Kalau,,,,,

Ilustrasi EKTP aturan baru Kemendagri
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Ada aturan baru terkait pencantuman nama dalam E-KTP, kini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Dana Bantuan BLT BPNT Rp400 Ribu Segera Cair, Cek Nama-nama Penerima Disini

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 lalu dan diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Benny Riyanto.

NAMA Anda Masuk Nominasi Bantuan BLT BPNT Rp400 Ribu, Klaim Pakai Link Ini!

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri ini, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitak anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil.

Pada pasal 5 ayat (3) huruf (a) menyebutkan tata cara pecatatan nama dan dokumen kependudukan dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Timnas Prancis Terapkan Aturan Larang Puasa, Mahamadou Diawara Rela Hengkang

Pada poin (c) dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur pencatatan nama paling sedikit dua kata.

Hal tersebut tercantum di dalam pasal 4 ayat (2) huruf (c) pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 4 ayat (2) huruf (b) juga menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. (Irv)