Jokowi Tugaskan Mahfud MD Bayar Utang ke Pihak Ini, Jusuf Hamka Tagih Negara
- VIVA Grup
Viva Bandung – Menurut Mahfud MD, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan tugas kepadanya untuk mengatur pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau individu umum.
Bahkan dia mengakui bahwa Presiden Jokowi langsung memberikan perintah itu dalam rapat internal pada 23 Mei 2022. di mana arahan tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Dijelaskannya juga bahwa Peraturan Menko Polhukam Nomor 63/2022 mengatur penyelidikan dan penentuan pembayaran kepada pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan yang telah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," pungkasnya.
Lanjut Mahfud MD sampaikan, bahwa Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 lalu.
Di mana rapat itu membahas untuk membayar utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.