Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Begini Penjelasan LPSK

Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA.co.id

Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali. 

Polisi Resmi Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Bullying SMA Binus Serpong

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya. 

Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (13/6), disebutkan David menjalani perawatan selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan. 

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

Sementara itu, Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut semua harta kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora (17) akibat kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa. 

"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Andreas. 

Indro Warkop DKI Gantikan Sosok Dono, Biayai Kebutuhan Anak-anak Sahabatnya

Andreas menuturkan adapun kondisi Mario saat ini masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, sehingga belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi apabila dikabulkan. 

Dia menegaskan restitusi ini tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab terdakwa Mario yang melakukan tindak pidana, bukan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo.