Tukang Sayur Pamekasan Tawas Ditebas Pakai Celurit Usai Digerebek Sekamar dengan Istri Orang

Polres Pamekasan merilis kasus pembunuhan Tukang Sayur, Fauzi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungFauzi (32), seorang tukang sayur di Pamekasan Madura harus meregang nyawa dengan ditebas menggunakan celurit oleh JK setelah digerebek selingkuh dengan istri dari adiknya.

Nikita Mirrzani Spil Baim Wong akan Segera Jadi Duda, Pertanda Apa?

Korban Fauzi diketahui adalah warga Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Sedangkan, pelaku JK merupakan warga Desa Tangpojung Pregih, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengakatakan, korban mendatangi rumah istri adik pelaku yang sendirian lantaran sang suami merantau bekerja ke Malaysia. Kemudian, ia dipergoki sedang berada di kamar si wanita, tepatnya di dalam lemari.

Istrinya Viral, Siapa Sangka Pratama Arhan Sangat Berprestasi

"Korban setelah diketahui oleh tetangganya masuk ke dalam rumah istri saudara adik pelaku dan kepergok hanya memakai sarung serta tidak memakai baju di dalam lemari," kata Satria saat konferensi pers di Mabes Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, Satria mengungakapkan, Fauzi kepergok oleh dua warga yang juga masih saudara JK yaitu DR (48) dan JH (38). Pelaku DR dan JK menyeret korban Fauzi ke luar rumah dan memukuli dengan tangan kosong.

Kala Sule Sebut Andre Taulany Pansos di Tengah Proses Perceraian dengan Sang Istri

Ilustrasi Ditebas dengan celurit

Photo :
  • Istimewa

Setelah Fauzi diamanakan DR dan JH, JK yang mengetahui informasi itu datang ke lokasi. Dengan perasaan yang emosi ada pria di dalam kamar selingkuhi adik iparnya, dia membawa celurit.

"JK kakak kandung dari suami yang istrinya di selingkuhi tersebut langsung membawa celurit," jelas Satria.

JK pun langsung melakukan penganiayaan dengan menebas celurit di bagian kepala belakang dan punggung. Korban pun terkapar dengan berlumuran darah

"Melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan menebas korban di bagian kepala dan punggung belakang korban hingga terpujur kaku bersimbah darah," ujarnya.

Fauzi sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong lantaran luka yang cukup parah.

Atas kejadian itu, petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung meringkus tiga pelaku termasuk JK, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti sebuah celurit, jaket, hingga sepeda motor korban.

"Selepas kejadian itu, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karena dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Satria.

Satria menyatakan, DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Adapun pelaku JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana untuk pelaku sebanyak 15 tahun penjara.