Anak AG Jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Mario Dandy
Sumber :

Viva Bandung – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada David Ozora. Kali ini, Anak AG jadi saksi dalam persidangan tersebut.

TERUNGKAP! Status Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa Terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar

"Sidang pemeriksaan saksi jam 10.00 WIB, Selasa 20 Juni 2023," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal serupa juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa akan menghadirkan AG (15 tahun) untuk jadi salah satu saksi dalam persidangan tersebut. Tidak hany AG, ada juga sejumlah saksi lain yang akan hadir pekan depan.

Terkuak! Saksi Aep Sebelum Menghilang Sempat Mengeluh ke Ayahnya soal Ini

"Mohon izin Yang Mulai, yang kami diskusikan tadi yang akan dihadirkan minggu depan salah satunya Agnes, kemudian Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, Albertus Fernando, Abdaned," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 15 Juni 2023.

Namun kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan surat panggilan dari jaksa hingga Senin, 19 Juni 2023 sore. Dia belum bisa memastikan apakah kliennya hadir atau tidak.

Pernikahan 11 Tahun Kandas, Ruben Onsu dan Sarwendah Mangkir Sidang Cerai Perdana, Ada Apa?

"Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," ujar Mangatta.

Mario Dandy dan Shane Lukas adalah tersangka dari kasus peenganiayaan terhadap David Ozora. Penganiayaan itu membuat David mengalami luka yang cukup parah pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.