Ini Sanksi Pegawai Rutan KPK yang Cabuli Istri Tahanan Korupsi
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pegawai rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinesial M yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap istri tersangka korupsi dikenai sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, M telah melakukan pelanggaran kode etik perbuatan asusila.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari tvOneNews, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, sanksi terhadap M bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut, kata Ali, Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.
Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali menegaskan, penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.