Selain Cabuli Istri Tahanan, Sesama Pegawai KPK Juga Pernah Mesum dan Selingkuh Berkali-kali
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, pegawainya yang berinisial M terjerat kasus pencabulan terhadap istri tahanan (katakanlah T) yang telah dilakukan berkali-kali.
Dikabarkan, M sempat memaksa T untuk memperlihatkan payudara hingga kemaluannyaa saat video call.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, M telah melakukan pelanggaran kode etik perbuatan asusila.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari tvOneNews, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, sanksi terhadap M bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan itu, Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Sementara itu, jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK terhadap istri tahanan koruptor juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri bersuami.