Selain Cabuli Istri Tahanan, Sesama Pegawai KPK Juga Pernah Mesum dan Selingkuh Berkali-kali

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, pegawainya yang berinisial M terjerat kasus pencabulan terhadap istri tahanan (katakanlah T) yang telah dilakukan berkali-kali. 

KPK Bisu Soal Dugaan Suap Eks Bupati Subang Eep Hidayat, Sulaisi: Siap-siap Didemo Lagi

Dikabarkan, M sempat memaksa T untuk memperlihatkan payudara hingga kemaluannyaa saat video call.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, M telah melakukan pelanggaran kode etik perbuatan asusila. 

KPK Didesak Segera Tangkap Eks Ketua MA Hatta Ali Soal Kasus Suap Harun Masiku

"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari tvOneNews, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, sanksi terhadap M bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Profil Hasto Kristiyanto: Dari Notulis PDIP hingga Tersangka KPK

Atas laporan itu, Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.

Sementara itu, jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK terhadap istri tahanan koruptor juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri bersuami.

Halaman Selanjutnya
img_title