GeoDipa Energi Percepat Realisasi Kompensasi Lahan Pembangkit Listrik

Geo Dipa Energi
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Geo Dipa Energi (Persero) mematangkan realisasi lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.

Cara BUMN Sektor Energi Bumikan Hak Pendidikan Terdampak COVID-19

Plt. Project General Manager GeoDipa, Hefi Hendri menjelaskan, pemenuhan komitmen kompensasi ini sudah melalui proses panjang dengan pemangku kepentingan dari Pemerintah Daerah level kabupten maupun provinsi.

"Kami coba pahami peraturan perundang - undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami dapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya," ujar Hefi dalam keterangannya, Kamis 26 Mei 2022.

Strategi Geo Dipa Energi Perkuat Stok Energi Masa Depan

Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi menilai bahwa rencana penggunaan lagan kawasan hutan itu memrlukam rasio ruas lahan 1:2 agar tak mengurangi fungsi ekologis hutan.

"Rasio 1:2 bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan," katanya.

Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini, Senin 20 Mei 2024

Geo Dipa Energi Patuha Unit 2

Photo :
  • geodipa.co.id

Kemudian, lanjut Budi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut," katanya.

Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Irtita menambahkan, untuk mempercepat realisasi itu, masuk tahap memastikan hak pengelolaan tanah.

“Beberapa hal yang mengunci terkait Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria kepentingan umum," katanya. (ads)