Jika Ada Aliran Dana Ilegal di Al Zaytun, Ridwan Kamil : Harus Dibekukan
- Instagram @ridwankamil
VIVA Bandung – Babak baru kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.
Panji Gumilang telah diperiksa Bareskrim Polri, dan menunggu apakah jadi tersangka kasus penistaan agama atau tidak? Kementerian Agama Jawa Barat dan Pusat akan segera mengambil langkah untuk melakukan mitigasi penyelamatan ribuan santri dan membekukan bantuan untuk Ponpes Al Zaytun di Indramayu itu.
Kabag TU Kanwil Kemenag Jawa Barat Abdul Latief, mengatakan setelah Panji Gumilang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Kemenag Jabar dan Pusat akan mengambil langkah mitigasi penyelamatan ribuan santri yang ada di Ponpes Al Zaytun itu.
"Untuk saat ini kita masih menunggu petunjuk dan arahan mitigasi dari pusat. Prinsipnya proses pembelajaran santri tidak boleh berhenti dan terganggu," kata Ali Abdul Latief dikutip Viva Bandung dari kanal Viva Grup Selasa (4/6/2023).
Tidak hanya itu menurut Ali Abdul Latief untuk segala bantuan Bos untuk Madrasah di Ponpes Al Zaytun tersebut, menurutnya itu akan segera dibekukan oleh Kemenag Pusat melalui Ditjen Pendis.
"Kalau pencairan BOS Madrasah swasta dilaksanakan oleh pusat/Ditjen Pendis. Kemungkinan akan dibekukan dan dihentikan menurut informasi begitu," ungkapnya.
Sebelumnya dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bareskrim mengusut perputaran uang jika memang ada aliran ilegal di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.