Nenek 83 tahun Dipolisikan Tetangga Sendiri karena Dituduh Mencuri 20 Buah Kelapa
Viva Bandung – Media sosial dihebohkan oleh viralnya narasi tentang seorang nenek berusia 83 tahun yang dilaporkan ke polisi dan diminta ganti rugi sebesar Rp6 juta karena mencuri 20 buah kelapa di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut diunggah di berbagai media sosial, bahkan sampai mendapatkan perhatian langsung dari Hotman Paris, yang mengunggah kasus ini di Instagram pribadinya.
Polsek Jungkat dan Polres Mempawah memfasilitasi proses perdamaian antara kedua pihak dalam perkara ini. kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya mengatakan proses mediasi antara pengadu atas nama Asmad (43) dan teradu atas nama NU (17) dan Julia (54), dilaksanakan di Aula Mapolsek Jongkat ada Senin 3 Juli 2023 pagi.
"Perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri Tokoh Masyarakat," jelasnya.
Dalam keterangannya Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2023, sedangkan pengaduan dilakukan pada 18 April 2023.
"Untuk status teradu yakni Nurul Umam, Julia, dan Nenek Jainab yang menyuruh mengambil buah kelapa merupakan sanak saudara, yakni berstatus nenek, anak, dan cucu," tuturnya.