Nenek 83 tahun Dipolisikan Tetangga Sendiri karena Dituduh Mencuri 20 Buah Kelapa

Nenek yang Dituduh Mencuri Kelapa
Sumber :

Viva Bandung – Media sosial dihebohkan oleh viralnya narasi tentang seorang nenek berusia 83 tahun yang dilaporkan ke polisi dan diminta ganti rugi sebesar Rp6 juta karena mencuri 20 buah kelapa di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kasus tersebut diunggah di berbagai media sosial, bahkan sampai mendapatkan perhatian langsung dari Hotman Paris, yang mengunggah kasus ini di Instagram pribadinya.

Polsek Jungkat dan Polres Mempawah memfasilitasi proses perdamaian antara kedua pihak dalam perkara ini. kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya mengatakan proses mediasi antara pengadu atas nama Asmad (43) dan teradu atas nama NU (17) dan Julia (54), dilaksanakan di Aula Mapolsek Jongkat ada Senin 3 Juli 2023 pagi. 

"Perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri Tokoh Masyarakat," jelasnya.

Viral! Anak Bos Toko Roti Siksa Karyawati Cuma Gegara Nolak Antar Makanan

Dalam keterangannya Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2023, sedangkan pengaduan dilakukan pada 18 April 2023.

"Untuk status teradu yakni Nurul Umam, Julia, dan Nenek Jainab yang menyuruh mengambil buah kelapa merupakan sanak saudara, yakni berstatus nenek, anak, dan cucu," tuturnya.

Setelah dilakukan pembicaraan masing-masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada, akhirnya pada 29 Juni 2023 permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian berdasarkan hasil pertemuan pada 2 Juli 2023, pengadu bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polsek Jongkat lewat proses mediasi pada Senin 3 Juli 2023. 

"Telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan. Sehingga kasus ini berakhir damai," katanya.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Jaelani Kristo yang merupakan pengacara yang mendampingi terlapor menyampaikan pihaknya senang proses mediasi berjalan baik, lancar dan berakhir damai. 

"Semua sudah sepakat damai, dan tidak ada istilah ganti rugi yang diminta oleh pelapor sebagainya seperti yang diberitakan sebelumnya," ujarnya yang mengaku tergabung dalam Tim Hotman 911.

Jaelani berharap tidak ada lagi konflik-konflik antara masyarakat seperti ini karena bisa diselesaikan secara musyawarah. 

"Ke depan kalau ada masalah di masyarakat jangan sedikit-sedikit lapor sedikit-sedikit lapor. Sebaiknya setiap ada permasalahan di masyarakat lapor dulu lah ke masyarakat. Hargailah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Asmad yang dituding sebagai pelapor kasus tersebut akhirnya angkat bicara. Dirinya  meluruskan pemberitaan liar, sehingga berdampak dengan nama baik dirinya dan keluarga.

Kepada sejumlah wartawan di Kota Pontianak, Asmad mengungkapkan, bahwa dirinya telah dituduh melaporkan Jainab nenek tua berusia 80 tahun. 

"Saya tidak ada melaporkan Mak Jainab, yang saya laporan Julia yang menyuruh NU untuk mengambil kelapa, kenapa yang muncul di pemberitaan malah saya melaporkan nenek Jainab," ucap Asmad pada Selasa 4 Juli 2023.

Bahkan Asmad menegaskan dirinya hanya membuat pengaduan atas hilangnya buah kelapa miliknya, bukan melaporkan tetangga yang dipanggilnya Mak Jainab tersebut. 

"Orang-orang menghujat saya. Tidak ada saya melaporkan Mak Jaenab," tegas Asmad.

Asmad memilih mengadukan hal ini ke polisi, karena ingin keadilan dan efek jera bagi Julia sebab sudah empat kali kelapa miliknya dicuri.