Mulai Juli 2023, Artis yang Dapat Endorse akan Dikenai Pajak Natura

Pajak Endorse
Sumber :

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," tulis Pasal 3 ayat 1.

Dulu Dilaporin, Kini Oklin Fia Ikut Pengajian Umi Pipik, Warganet Curigai Hal Ini

Pada pasal 3 ayat 3 dijelaskan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP). 

Pada lampiran dijelaskan, jika seorang bintang iklan JA, menandatangani kontrak dengan PT JZ yang merupakan sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Sempat Konsultasikan Ini ke Hard Gumay, Stevie Agnecya Bicara Soal Santet?

Dari jasa itu, bulan Desember 2023 nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10.000.000, yang dalam hal ini nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10.000.000.