Kedapatan Layani Seks Threesome Pasutri di Surabaya Diciduk Polisi

ilutrasi wanita open BO
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Tawarkan jasa seks threesome di facebook, sepasang suami istri di Subaya digerebek polisi tengah layani pelanggan di kamar hotel.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Polisikan Pencuri Akun Facebook Pribadinya

YLN (32) dan ARH (27) digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian (Satreskrim) Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, saat melakukan threesome dengan pria lain.

Keduanya kini harus berurusan dengan hukum, akibat perbuatan tersebut, bahkan YLN ditetapkan sebagai tersangka.

AI dalam Facebook Ads: Meta Advantage+ Membantu Pengiklan Capai Audiens yang Tepat

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kasus itu diungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber di media sosial.

Diketahui, YLN kedapatan menawarkan jasa layanan seks swinger atau threesome, di salah satu grup Facebook, polisi lalu melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Huawei Rilis White Paper Jaringan All-Optical untuk Hotel Pintar

"Tersangka (YLN) mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," kata Mirzal kepada wartawan pada Minggu, 29 Mei 2022.

Dijelaskan Kasatreskrim, pada 24 Mei 2022, polisi mengendus YLN dan ARH mendapatkan pelanggan dan menjadwalkan threesome di Hotel Pasar Turi, Surabaya.

Sejenak diintai, polisi bergerak dan menggerebek kamar yang ditempati mereka. Benar saja, begitu digerebek, YLN dan ARH tengah berhubungan badan dengan satu pelanggan pria.

Dalam pemeriksaan diketahui, YLN dan ARH adalah pasutri sah. Hal itu diketahui dari buku nikah yang mereka kantongi dan sudah disita.

Pengakuan tersangka YLN, dari jasa seks threesome itu pihaknya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar Rp 500 ribu sekali kencan.

"Alasan tersangka karena kebutuhan ekonomi," ujar AKBP Mirzal.

Kendati demikian YLN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena ditemukan bukti menjual istrinya.

YLN dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Perdagangan Orang dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Irv)

 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 29 Mei 2022 - 15:57 WIB

Judul Artikel : Pasutri di Surabaya Digerebek di Hotel saat Threesome

Oleh : Siti Ruqoyah,Nur Faishal (Surabaya)