Ungkapan Panji Gumilang ke PPATK Setelah Rekening Dibekukan: Ini Dana Pendidikan, Bukan Korupsi
- Tangkapan Layar Youtube
Viva Bandung – Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun meradang setelah sejumlah rekening miliknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Rekening kita di blokir, untuk mendidik kok diblokir” ujar Panji seperti dilihat dari YouTube Al-Zaytun Official, Minggu 16 Juli 2023.
“Lah ini dana pendidikan bukan dana korupsi, apa ini korupsi? dana APBN juga gak masuk kecuali BOS, terlalu kecil untuk korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,” sambungnya.
PPATK melakukan pemblokiran sebanyak 256 rekening milik Panji Gumilang. Pemblokiran itu untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pria usia 76 tahun tersebut.
Panji Gumilang meminta para santrinya untuk tidak khawatir ketika menghadapi persoalan ini. Dia menjammin para santri akan tetap mendapatkan fasilitas selama di ponpes Al-Zaytun.
“Jangan pernah takut, saya bertanggung jawab, jangan pernah takut, kalian bisa makan, saya punya cara. Saya tidak mau, nanti ustaz dan ustazah membuat petisi, gak perlu, biar saya saja,” imbuhnya
Terkait pembekuan rekening miliknya, Panji berpesan agar hak-haknya tetap dijaga, dia mewanti-wanti agar dana pendidikan tersebut tidak disalahgunakan.
Panji juga meyakini setelah pemeriksaan, 256 rekening tersebut akan dikembalikan. Sebab, Indonesia adalah negara yang berideologi Pancasila. “Tapi jangan takut, pasti kembali, mengapa? Karena ini negara Pancasila,” jelasnya
“Mungkin kalau negara rampas merampas, lalu rampasannya dibagi-bagi, itu bisa jadi. Tapi ini negara Pancasila, pikiran yang sehat itu mesti pelan-pelan, diumumkan oleh lembaga yang mestinya melindungi,” demikian Panji Gumilang
Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dan penelusuran rekening milik Panji Gumilang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan PPATK.
Kendati begitu, pihak PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.
“Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010, Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif,” ujar Ivan.