Unggah Dokumen Pribadi DPR, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Bui
- istimewa
BANDUNG - Kasus pengunggahan dokumen tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, memasuki titik terang setelah rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggelar sidang tuntutan kasus pelanggaran UU ITE. Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dengan dugaan mengunggah dokumen pribadi, milik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, masing-masing pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang Adam Deni.
Tuntutan delapan tahun penjara menurut Adam Deni, jaksa penuntut umum punya beberapa pertimbangan. Dimulai dari alasan pemberat, di mana Adam Deni dianggap tidak menyesali perbuatannya, yang telah mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin. Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.
Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berkelit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum. Selain pidana penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana kurungan tambahan. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.
Sebelumnya diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan, mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022 lalu. Dalam dakwaan, Adam Deni dan Ni Made Dwita dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengetahui hal itu, Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni dengan bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022 lalu. (Irv)