Bupati Indramayu Tutup Bisnis Kayu Milik Ponpes Al Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :

Viva Bandung – Bisnis milik pondok pesantren Al Zaytun kembali disegel oleh pemerintah karena belum memiliki izin lengkap yang disyaratkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu. Setelah sebelumnya bisnis kapal disegel, kini bisnis kayu atau penggergajian kayu yang dikelola oleh Panji Gumilang turut disegel pula.

Bisnis Kekinian di Bulan Ramadhan, Banyak Peminat dan Raup Untung Besar

Bisnis di ponpes terbesar di Asia Tenggara itu lagi-lagi melanggar aturan Pemkab yang berlaku. 

Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang yang sedianya untuk bahan utama pembuatan kapal. Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di yang berada di bibir Pantai Utara Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan bahwa dirinya sempat kecolongan. Ketika galangan kapal sudah ditutup, pekerja justru masuk melalui pintu samping untuk menuju lokasi penggergajian kayu.

"Untuk pengawasan dari kecamatan kita melibatkan, tapi kemarin kita ibarat kata kecolongan, kita tutup depannya, ternyata ada yang melalui samping," jelas bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada tim tvOnenews.com, Senin malam, 24 Juli 2023.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

Adapun mengenai sanksi yang diberikan, Pemkab Indramayu akan memberikan sanksi administratif kepada pemilik usaha tersebut, yaitu Panji Gumilang.

"Untuk sanksi akan ada sanksi administratif karena dalam Undang-Undang juga ada," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title