Sebelumnya Ngaku Sakit, Panji Gumilang Dijadwalkan Panggilan Pemeriksaan Polisi 1 Agustus 2023

Panji gumilang
Sumber :

VIVA Bandung – Polisi mengungkap apabila pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mangkir lagi pada pemeriksaan keduanya maka dia berpotensi memberlakukan jemput paksa

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Polisi mengaku punya kewenangan melakukan upaya paksa.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023. 

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Aturan perihal penjemputan paksa ini merujuk Pasal 112 KUHP. Bunyinya, 'orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya'.

Polisi mengatakan, surat dokter yang diberi Panji tak bisa dibuktikan oleh penyidik. 

Mengenal Intan Srinita Konten Kreator yang Tuding Roy Suryo Dalang Akun Fufufafa

Maka dari itu penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Panggilan kedua terkait kasus dugaan penistaan agama itu dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang. 

Pada panggilan kedua tanggal 27 Juli 2023 lalu, Panji mengaku sakit.

Halaman Selanjutnya
img_title