Ridwan Kamil: Pemerintah Akan Soroti 3 Hal setelah Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka
- VIVA.co.id
Viva Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pemerintah menyoroti tiga hal setelah Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.
"Ada tiga hal yang sedang direspons: satu, kepada pribadinya yang bersangkutan; dua, kepada yayasan, kawasan, aset, dan lainnya; ketiga, pesantrennya," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Ridwan Kamil juga menjelaskan, tiga hal itu adalah hal yang berbeda. Tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang berkaitan dengan pribadi, jadi tidak berakibat pada pondok pesantren Al Zaytun. Pemerintah akan membina pesantren Al Zaytun dan para santri serta tenaga pendidik di dalamnya.
Selain itu, aset serta pembiayaan ponpes Al Zaytun tengah diusut oleh polisi. Dia meminta agar masyarakat bisa bersabar untuk informasi selanjutnya.
"Ada pasal-pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim di luar pasal yang tadi.”
Ridwan Kamil juga memastikan pondok pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan meski Panji Gumilang telah berstatus tersangka. Tercatat 5.000-an santri/siswa yang belajar di pesantren itu dan mereka anak-anak bangsa yang punya hak untuk mendapatkan pelayanan akses pendidikan, katanya.