Kronologi Siswa SD di Pamekasan Diperkosa Kakak Ipar Berkali-kali Selama 3 Tahun

Saiful (24) warga Pamekasan, pelaku pencabulan siswa SD
Sumber :
  • tvOneNews

AKP Eka mengungkapkan, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh pihak Polres Pamekasan guna diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Viral! Detik-detik Pemotor Wanita Nyungsep ke Genteng Rumah Warga saat Ngabuburit

"Pelaku beserta barang buktinya baju, celana milik korban sudah diamankan di Polres," ujar AKP Eka.

Akibat tindakannya itu, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak Hanya Bunuh Mahasiswi Depok, Ternyata Argiyan Lakukan Pemerkosaan 2 Perempuan Lain

"Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.