Pelaku Pencabulan Siswa SD di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara 

Saiful (24) warga Pamekasan, pelaku pencabulan siswa SD
Sumber :
  • tvOneNews

Setelah ditanyakan, korban mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh sang kakak ipar. Kemudian, pihak keluarga langsung melaporkan tindakan pelaku ke kantor polisi.

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Kembali Rilis 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon yang Belum Tertangkap

AKP Eka mengungkapkan, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh pihak Polres Pamekasan guna diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Pelaku beserta barang buktinya baju, celana milik korban sudah diamankan di Polres," ujar AKP Eka.

Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat Telan Belasan Korban Jiwa

Akibat tindakannya itu, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Update Terbaru Korban Selamat dan Meninggal dalam Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok