Pelaku Pencabulan Siswa SD di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
- tvOneNews
VIVA Bandung – Saiful (24) warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tega memperkosa adik iparnya sendiri MW (11) berkali-kali selama tiga tahun. MW diketahu masih duduk di bangku SD.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Eka Purnama mengungkapkan, pelaku mencabuli korban sejak tahun 2021 sampai 2023, atau sejak korban masih duduk di kelas 4 hingga kelas 6 SD.
Berdasarkan pengakuan korban, AKP Eka menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Dikatakan, pelaku masuk ke kamar korban saat kondisi rumah sedang sepi dan merayunya dengan mengiming-imingi diberikan uang.
Tak hanya merayu, pelaku juga mengancam sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Dilakukan tengah malam di kamar korban. Pelaku melakukan pencabulan tidak hanya sekali melainkan berkali-kali," kata AKP Eka di Pamekasan, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap karena pihak keluarga menemukan perubahan kondisi psikis pada korban yang tidak seperti biasanya.