Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

ferdy sambo
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Ucapan Hotman Paris membuktikan bahw Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati yang menjeratnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui bebas dari hukuman mati setelah kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Memasui Babak Baru, Ternyata Ayah Eky yang Menangkap 8 Tersangka

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jeratan hukuman mati. Pernyataan tersebut dilontarkan dalam sebuah acara televisi sesaat setelah kasus Brigadir J masuk persidangan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hotman Paris Sebut Gugatan Pilpres Kubu 01 Paling Ngambang: Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Hotman Paris mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu tidak cukup kuat. Alasannya karena tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu dilakukan secara spontanitas bukan direncanakan. 

Kejadian di Magelang yang menjadi pemicunya. Saat itu, sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan hingga meninggal dunia.  

Sidang Kasus Ibu Norma Risma, Akui Berzina di Kamar dengan Menantu

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman Paris dilansir dari sebuah acara

Menurutnya, hal itu akan berpengaruh dari segi hukum, karena seseorang menjadi sangat emosi.

"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.

Apabila hal tersebut memang benar, Hotman Paris melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa saja menyangkal tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Meski begitu, persidangan yang digelar menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana.  

Pada saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Bharada E 1,5 tahun.

Tak tinggal diam, para terdakwa pun mengajukan keberatan sampai ke level kasasi Mahkamah Agung. Namun, kasasi empat terdakwa itu dikabulkan MA. Ferdy Sambo pun lolos hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.  

Sedangkan hukuman Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun.