Vonis Ferdy Sambo Cs Dapat Keringanan, Berikut Rekam Jejak Hakim MA yang Beri Putusan

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • Istimewa

Sejak 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang kala itu memasuki masa pensiun. 

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

Suhadi pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, beberapa jabatan penting yang pernah diemban Suhadi adalah Juru Bicara MA. 

Lalu, Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna. 

Santri Ponpes Kediri Tewas Mengenaskan, Pihak Polisi Tetapkan 4 Pelaku

Pria kelahiran 19 September 1953 ini adalah lulusan S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Kemudian untuk gelar magister dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. Gelar Doktor Ilmu Hukum.

Suhadi menyandang gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Sementara, gelar Magister Ilmu Hukum diraih Suhadi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. Sedangkan gelar Doktor Ilmu Hukum ia peroleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. 

Dante Sempat Berenang ke Tepi Sebelum Ditenggelamkan Yudha Arfandi Sebanyak 12 Kali

Rekam Jejak Suharto 

Suharto dilantik menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2021 lalu. Jabatan Suharto bertambah di tahun 2023, yaitu sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title