Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara
- VIVA.co.id
Bandung – Akhirnya, setelah lama menunggu, Panji Gumilang akhirnya ditahan dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh pengadilan negeri Indramayu, Jawa Barat. Keputusan tersebut dibacakan di PN Indramayu pada Rabu, 20 Maret 2024.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Panji Gumilang secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama, yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP. Akibatnya, hakim menjatuhkan terdakwa hukuman penjara satu tahun.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi saat membacakan putusan, Rabu.
Majelis Hakim mengatakan terdakwa harus membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 setelah dijatuhi vonis. Sementara itu, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut tentang vonis PN Indramayu.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.