Hotman Paris Mengungkit ketika Dia Menolak Tawaran Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Hotman Paris
Sumber :

Viva Bandung – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentara putusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis Ferdy Sambo dari awalnya hukuman mati menjadi pidana seumur hidup. Hal tersebut diungkapkannya dalam sebuah video yang diunggah dalam akun fansnya.

Hotman Paris Ungkap Hanya Presiden Jokowi yang Bisa Selesaikan Kasus Vina Cirebon, Ko Gitu?

Putusan MA itu awalnya menolak kasasi. Kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri ini dibacakan pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

Tidak hanya mengomentari vonis Ferdy Sambo yang menjadi seumur hidup, tetapi Hotman Paris juga mengomentari vonis terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Demo Penolakan W Super Club Milik Hotman Paris di Makassar Berujung Rusuh, Masyarakat Tuntut Hal Ini

"Putusan MA tidak hanya mengurangi vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, tetapi juga mendiskon vonis terhadap para terdakwa lainnya," tulis caption video Hotman Paris.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun," tambahnya.

Soal Viralnya Tangkapan CCTV di TKP Penemuan Mayat Vina dan Eky, Begini Kata Hotman Paris

"MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun," pungkas caption Hotman Paris dalam unggahan videonya.

Di dalam videonya Hotman pun seakan-akan klarifikasi bahwa dirinya tidak menyesal karena saat itu menolak menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. 

"Apakah saya nyesal? Karena yang pertama kali diminta jadi pengacaranya adalah Hotman dengan honor yang sangat besar," buka Hotman dalam video yang diunggahnya.

"Miliaran waktu itu, tapi akhirnya saya tolak, dan waktu saya habis di Hotman Diamond one membela ribuan pengais keadilan," beber Hotman.

"Sekiranya saya terima perkara sambo, saya akan mendapat succes fee yang jauh lebih besar, tapi itu sudah keputusan saya," tukasnya. 

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kini Mahkamah Agung yang awalnya menolak kasasi, kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 8 Agustus 2023.